E. Warga Negara dan
Negara
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati
oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
- Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri
hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi
oleh setiap masyarakat
- Sumber-sumber hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hokum material dapat ditinjau
dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sumber hokum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue); ialah suatu
peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh
masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hokum.
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah
keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama
4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian
antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak
yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat
para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
- Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. Mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
- Sifat Negara
1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
- Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah
suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur
dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri
sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
- Unsur-unsur Negara :
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
- Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai
tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
- Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
- Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
F. Pelapisan Sosial Dan
Kesamaan Derajat
- Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka
bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat,
waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal
- Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut
sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam
sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas
maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa
2. Sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka
Didalam
sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke
pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya.
- Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu
telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia
adalah sama.
Indonesia,
sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD
1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
- Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian
penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu
penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil
yang memegang kekuasaan.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan
elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial
dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua
kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite
eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial
yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan
keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan
adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang
keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain.
- Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya
orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui
pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggota-anggotanya
Contoh
Studi Kasus:
Van
Sebastian Conquer adalah seorang warga negara belanda yang tinggal di Jakarta
yang berprofesi sebagai pemain sepak bola divisi Utama Indonesia. Van
telah 5 tahun bertempat tinggal di
Indonesia. Van juga sudah mulai lancar berbahasa Indonesia. Oleh karena
kecintaannya kepada Indonesia yang merupakan negara yang membesarkan namanya
tersebut Van akhirnya memutuskan untuk bertempat tinggal dan menjadi Warga
negara Indonesia. Oleh karena keinginannya tersebut Van mengajukan permohonan
perpindahan warga negaranya tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Van
membuat surat permohonannya ingin menjadi Warga Negara Indonesia dengan
tulisan, materai dan bahasa indonesia. Setelah selesai membuat surat tersebut
Van memberikan suratnya tersebut kepada pihak yang menangani kasus tersebut (
Menteri ) dan menteri memberikan kepada Presiden agar mendapat persetujuan yang
sah. Karena Presiden menyetujui bahwa Van Sebastian Conquer layak menjadi Warga
Negara Indonesia maka mulai saat itu Van Sebastian Conquer telah menjadi Warga
Negara Indonesia.
Kesimpulan:
Disetujuinya Seseorang yang
mengajukan permohonan untuk menjadi WNI secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dan bermaterai cukup kepada Presiden melalui menteri. Sama Seperti Van
Sebastian Conquer yang di berikan kewarganegaraan Indonesia karena Van telah
mengajukan permohonan kepada Menteri dan Presiden bahwa Van ingin menjadi warga
negara Indonesia. Van membuat surat permohonan dengan bahasa indonesia dan
bermaterai yang cukup untuk dikirim kepada Menteri dan menteri memberi kepada presiden.
Permohonan Van pun disetujui dan Van menjadi warga negara Indonesia.
Sumber:
http://pengetahuankita69.blogspot.co.id/2013/04/contoh-kasus-kewarganegaraan-1_8868.html