Undang-Unadang
No. 2 Tahun 1989 (UU No. 2/1989) tentang sistem pendidikan nasioanal. Pasal 39
ayat (2), mengamanatkan bahwa isi kurikulum setiap jalur dan jenjang pendidikan
wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan
(pendidikan kewiraan). Setelah orde baru tumbang UU No. 2/1989 diganti dengan
UU No. 20/2003. Pasal 37 ayat (2) menyebutkan: kurikulum pendidikan tinggi
wajib memuat pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan pendidikan bahasa.
Pendidikan
kewiraan dianggap tidak relevan di masa reformasi sebab [ICCE UIN Jakarta
(2003)].
1.
Pola pembelajaran yang indoktrinatif dan monolitik.
2.
Materi ajarnya yang sarat dengan kepentingan ideology rezim (orde baru)
3.
Mengabaikan dimensi afektif dan psikomotor.
Pendidikan
kewarganegaraan di era reformasi di yakini dapat menghilangkan masalah social (Lembaga
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Muhamadiyah). Masalah tersebut adalah.
1.
Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat.
2.
Memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas.
3.
Kemorosotan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat.
4.
Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.
5.
Memudarnya nilai-nilai kejujuran.
6.
Praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
7.
Kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi.
8.
Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan.
B. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Civic
education diartikan sebagai pendidikan kewargaan dan pendidikan kewarganegaraan.
Sumantri (2001) setelah membandingkan pendapat Mahony dan Jack Allen memberikan
batasan civics education. Civic education ditandai dengan cirri-ciri:
1.
Civic education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
2.
Civic education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat
menumbuhkan hidup dan perilaku lebih baik dalam masyarakat demokratis.
3.
Civic education menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan
syarat-syarat objektif untuk hidup bernegara.
C.
LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Landasan
pendidikn kewarganegaraan meliputi landasan filosofis, landasan teoritis,
landasan histori, landasan sosiologi, dan landasan yuridis.
1. Landasan
filosofis
Membangun
semangat kebangsaan kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan disegala aspek bukan
suatu hal yang mudah dan instan. Untuk itu diperlukan pendidikan
kewarganegaraan.
2. Landasan
teoritis
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
3. Landasan
historis
Melihat
penglaman bangsa Indonesia dalam mempetahankan keutuhan dan kemerdekaan NKRI
maka perlu adanya pendidikan karakter bangsa, moralitas bangsa dalam kehidupan
demokrasi yang seimbang dalam tanggung jawabnya dalam pembelaan Negara demi
terjaga dan terwujudnya intregasi bangsa.
4. Landasan
sosiologis
Keanekaragaman
yang ada pada Bangsa Indonesia harus harus di arahkan dan dibina dalam
meningkatkan kesadaran bersama dalam kehidupan kesatuan bangsa Indonesia.
5. Landasan
yuridis.
Pasal
27 ayat(3) amandemen menyebutkan; setiap warga Negara berhak dan wajib turut
serta dalam upaya pembelaan negara, pasal 30 ayat(1); tiap-tiap waga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara.
Pendidikan
kewarganegaraan dengan tujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
D. LINGKUP MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
D. LINGKUP MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pokok
bahasan:
Keputusan
Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006 cakupan materi kewarganegaraan meliputi:
1.
Filsafat pancasila
2.
Identitas nasional
3.
Politik dan strategi
4.
Demokrasi Indonesia
5.
HAM dan rule of law
6.
Hak dan kewajiban warga Negara
7.
Geopolitik Indonesia
8.
Geostrategic Indonesia
Sumber: arifmetal18.blogspot.com/2009/04/mata-kuliah-kewarganegaraan.html
MENGANALISIS BUDAYA POLITIK IINDONESIA
Pengertian Budaya
Merupakan
hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang dibuat untuk menyempurnakan hidupnya. Budaya
ini muncul secara alamiah sejalan dengan proses perkembangan manusia itu
sendiri. Budaya ini muncul di segala bidang kehidupan manusia.
Dalam
perkembangannya, budaya tiap manusia tidak sama. Kenapa hal ini bisa berbeda?
Ada 2 faktor yang membedakannya yaitu:
-
Faktor lingkungan
-
Kondisi geografis
Pengertian
Politik
Pengertian
umumnya yaitu suatu proses pengambilan keputusan dalam sebuah kelompok.
Dimaksud kelompok Di sini bisa pemerintahan, dunia pendidikan, institusi
keagamaan dll. Pengertian khusus: seni mengatur negara. Contoh-contoh tindakan
politik misalnya:
Eksekutif : penyusunan RAPBN
Legislatif : pembuatan RUU
Yudikatif : pembubaran parpol oleh MA
Budaya
Politik
Adalah
pola-pola sikap atau perilaku serta keyakinan-keyakinan yang dipraktekkan
sebuah masyarakat karena system politik tertentu yang mereka anut. Tipe budaya
politik yang berkembang di Indonesia
a.
Sikap politik radikal
Dimaksud
dengan budaya ini adalah kebiasaan menyelesaikan setiap masalah dengan
kekerasan, bahkan bila perlu dengan pendekatan militer. Sikap ini muncul dari
adanya rasa tidak puas dengan keadaan sekarang dan ingin mengubahnya sampai ke
akar-akarnya.
Propaganda
atau pengerahan massa selalu menjadi cara yang efektif mencapai tujuan.
Permasalahan banyak dipicu oleh perasaan superioritas agama, suku atau budaya
tertentu, dll.
Contoh:
banyaknya pemberontakan DI/TII, PKI dll
b.
Sikap politik moderat
Budaya
ini cenderung bersikap lunak dan kooperatif. Pada dasarnya tetap menginginkan
perubahan hanya caranya lebih moderat dan menyelesaikan permasalahan dengan
diskusi dan menghargai pendapat atau pandangan pihak lain. Karena sikapnya yang
cenderung kompromistis ini sering dipandang lemah atau tidak tegas berpegang
pada suatu prinsip.
Contoh
ini: masa pembentukan dasar negara dalam Piagam Jakarta (ada kompromi antara
gol islam dengan nasionalis untuk menghilangkan bunyi “dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya dari bunyi sila I)
c.
Sikap politik liberal
Sikap
politik ini sangat menjunjung tinggi kebebasan individu dalam semua aspek
kehidupan serta memberi keleluasaan kepada rakyat untuk memperoleh hak-hak
mereka. Peran negara dalam mengatur kehidupan rakyat hanya terbatas pada
konstitusi tertulis maupun tidak tertulis.
Contoh:
pelaksanaan politik di masa demokrasi liberal
d.
Sikap politik status quo
Sikap
politik ini jelas tidak menghendaki adanya perubahan situasi dan kondisi
yang ada demi mempertahankan rezim yang ada. Sikap ini dapat dipandang sebagai
penghambat kemajuan dan biasanya terkait dengan rezim yang otoriter. Contoh:
masa demokrasi terpimpin dan orde baru
Sosialisasi
Budaya Politik
Budaya
politik merupakan hasil dari budaya manusia, yang tercipta dalam kurun waktu
tertentu karena imajinasi atau ide atas budaya politik ideal tertentu. Budaya
kita adalah Pancasila. Sebagai ekspresi kebudayaan, budaya politik dapat
berubah sewaktu-waktu.
Siapa
yang bertugas menjalankan fungsi sosialisasi budaya politik? Ada 5 agen yang
berfungsi mensosialisasikan budaya politik:
1.
Keluarga
2.
Lingkungan
3.
Sekolah
4.
Media massa
5.
Partai politik
Tujuan dari sosialisasi
politik adalah mengenalkan kepada masyarakat budaya politik Pancasila sebagai
budaya yang ideal bagi masyarakat agar dipahami dan kemudian diaplikasikan
dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber: http://kewarganegaraan2.wordpress.com/2010/10/23/menganalisis-budaya-politik-iindonesia/#more-17
BUDAYA DEMOKRASI
Budaya Demokrasi
Asal kata dari Yunani: Demos rakyat, Cratein
pemerintah, Demokrasi pemerintahan rakyat kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.
Pertama kali dilaksanakan di Polis Athena masa pemerintahan Solon
Model Pelaksanaan Demokrasi
Demokrasi Langsung:
-
Rakyat
langsung memilih calon pemimpin
-
Ideal dilaksanakan di wilayah dengan penduduk
terbatas
Contoh: pemilihan
RT, Ketua kelas dll
Demokrasi Tidak langsung
-
Rakyat
memilih wakilnya untuk duduk di parlemen,wakil inilah yang nanti atas nama
rakyat memilih pemimpin
-
Dilaksanakan
karena pertambahan penduduk yang pesat, dan urusan masyarakat yang makin
komplek
Contoh: pemilu
zaman Orde Baru
CIRI-CIRI SUATU NEGARA DEMOKRASI
1. Adanya pengakuan HAM
Pengakuan ini ditunjukkan dalam konstitusi negara. Adanya lembaga
penyalur aspirasi rakyat. Lembaga ini disebut “Parlemen”, di Indonesia namanya
DPR. Adanya pertisipasi dan dukungan
rakyat dalam pemerintahan. Partisipasi terlihat dalam pelaksanaan pemilu yang
diadakan. Semakin banyak partisipasi dalam pemilu maka demokrasi dianggap
berhasil
MACAM-MACAM DEMOKRASI
Demokrasi Liberal
|
Demokrasi
Komunis
|
Demokrasi
Pancasila
|
Pengakuan HAM mutlak,
pelaksanaan mutlak
|
Pengakuan
HAM mutlak, pelaksanaan terhambat
|
Pengakuan HAM mutlak,
pelaksanaan disesuaikan dengan masyarakat
|
Kebebasan penuh dalam
segala hal
|
Terkungkung
|
Bebas terbatas (bebas
bertanggung jawab)
|
Individualis
|
Kolektivitas
|
Kebersamaan
|
Keputusan dengan voting
|
Ditentukan
penguasa
|
Musyawarah mufakat
|
Dalam perekonomian berlaku
persaingan bebas
|
Semua
sektor produksi dikuasai negara
|
Perekonomian sistem
kekeluargaan
|
Pemilu multi partai
|
Monopartai
|
Multi partai
|
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Pancasila (1945 – 1949)
-
Era
perjuangan menegakkan kemerdekaan
-
Demokrasi
terlihat dari munculnya parpol-parpol
- Sistem
pemerintahan yang dipakai presidensial (Agustus – Nov 45) dan parlementer (Nov
45 – Agust 49)
2. Demokrasi Liberal (1949 – 1959)
- Masa 1949 – 1950
- Bentuk negara RIS, tuntutan kembali ke kesatuan
- Lembaga legislatif senat dan DPR
Sistem pemerintahan parlementer
-
Masa
1950 – 1959
Kondisi negara
labil karena sering terjadi pergantian kabinet
Kehidupan
demokrasi terlihat dengan keberhasilan pemilu I (1955)
Penerapan
demokrasi liberal dengan Sistem pemerintahan parlementer
3. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
- Politik luar negeri condong ke Blok
timur/komunis
- Konfrontasi Indonesia – Malaysia
- Sistem pemerintahan yang dianut adalah
terpimpin dengan kekuasaan Soekarno yang sangat besar
4. Demokrasi Pancasila (1966 – skr)
Masa 1966 – 1998 (dikenal dengan Orde Baru)
-
Penyederhanaan
parpol yang hanya 3 saja
-
Penerapan
asas demokrasi dengan musyawarah mufakat
-
Sistem
pemerintahan yang dianut adalah presidensial
Masa 1999 – skr (masa Reformasi)
-
Demokrasi
terlihat dengan model pemilu multi partai
-
Adanya
tekad untuk lebih mengedepankan pengakuan HAM
Kebebasan lebih nyata bagi rakyat
mengeluarkan pendapat
Sumber:
http://kewarganegaraan2.wordpress.com/2008/03/15/budaya-demokrasi/#more-3
MEMAHAMI HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Norma
Norma adalah aturan yang dibuat untuk
bertindak dan berperilaku dalam masyarakat.
Ada
macam-macam norma dalam masyarakat:
1. Norma Agama
Petunjuk
hidup yang bersumber pada Tuhan, conth: sembayang, tidak berjudi dll
Pelanggaran
terhadap norma ini mendapat sangsi berupa dosa
2. Norma kesusilaan
Pergaulan
hidup yang bersumber dari hati nurani nmanusia tentang baik- buruknya suatu perbuatan.
Pelanggaran terhadap norma ini mendapat sangsai pengucilan
3. Norma kesopanan
Pedoman
hidup yang muncul dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat
Pelanggaran
terhadap norma ini akan mendapat sangsi berupa pengucilan
4. Norma Hukum
Pedoman
hidup yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur manusia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelanggaran terhadap norma ini mendapatkan
sangsi berupa hukuman badan/penjara. Yang membedakan norma hukum dibanding
norma yang lain adalah sangsi norma hukum lebih tegas dan sifatnya yang segera.
Hukum
dibuat dengan tujuan:
1. Menjaga
ketertiban, keamanan dalam masyarakat
2. Menegakkan
keadilan, dll
Hukum
sebagai alat dalam menegakkan keadilan ternyata dalam pelaksanaannya perlu
diperjuangkan. Kapan hukum tertulis pertama kali ada?
1.
Pada masa pra sejarah hukum tertulis tertua diperkenalkan oleh raja Hammurabi
dari
Mesopotamia
2100 SM.
2. Di
masa sejarah hukum diperkenalkan oleh kaisar Romawi Justinianus (527-265 M).
Peninggalannya
sekarang mnjadi acuan dalam pembuatan hukum modern.
Di
Indonesia mengenal hukum tertulis dan tidak tertulis yang keduanya berlaku dan
diakui keberadaannya di Indonesia. Adapun beda hukum tertulis dan tidak
tertulis adalah:
No
|
Hukum tertulis
|
Hukum tidak tertulis
|
1
|
Ditulis, jadi hitam di atas puti
|
Dihapal oleh masyarakat
|
2
|
Sifatnya kaku, tegas
|
Luwes terkesan tidak tegas
|
3
|
Lebih menjamin kepastian hukum
|
Kurang menjamin kepastian hukum
|
4
|
Sangsi pasti karena jelas tertulis
|
Tidak pasti sehingga mengundang perdebatan
|
5
|
Cont: UUD, UU, Perda
|
Cont: norma, adat istiadat, kebiasaan
|
Penggolongan Hukum.
Menurut
isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:
A.
Hukum Publik
Yaitu
aturan yang: mengatur hubungan antara Negara dengan warga
Negara dan hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum
public mencakup:
1.
Hukum Tata Negara
Mengatur
tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
2.
Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur
cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
3.
Hukum Pidana
Aturan
hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta sangsi/hukuman
bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP (kitab
undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya.
Oleh sebab itu disebut juga hukum material
4.
Hukum Acara
Aturan
yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan
ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP (kitab
undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa
dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.
B.
Hukum Privat
Adalah
keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut
kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah
masalah pribadi
Meliputi:
1.
Hukum Perdata
Mengatur
hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis; perceraian
2.
Hukum dagang
Mengatur
hubungan yang terkait dengan perdagangan
3.
Hukum adat
Mengatur
hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat
Hukum
dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?
a.
Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU tersebut
b.
Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkannya
untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di Indonesia.
Setelah
batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui
dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.
Sistem Peradilan Nasional
Di
Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini
dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya.
Lembaga peradilan di Indonesia meliputi:
A.
Peradilan tingkat Pusat
Ada 2
badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
1.
Mahkamah Agung.
Merupakan
badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
-
Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
-
Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau
tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2.
Mahkamah Konstitusi
Merupakan
badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas apakah
bertentangan atau tidak dengan UUD 45
B.
Peradilan Umum
1.
Pengadilan negeri (PN)
Merupakan
badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh
Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan
tindak kejahatan, diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima
dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang
lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik
banding”
2.
Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan
pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh
terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).
Jika
si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih
bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama
“kasasi”
3.
Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan
prmasalahn hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak,
maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu:
@
Peninjauan Kembali (PK)
Bisa
diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti
baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang
terjadi adalah bebas murni atau ditolak.
@
Grasi
Apabila
terpidana mengaku bersalah, minta mpun pada presiden selaku kepala Negara.
Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap
C.
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan
yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha
Negara. Meliputi
1.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan
permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan
permasalahan “naik banding” perkara tata usaha negara Di tingkat provinsi
D.
Peradilan Agama
Peradilan
yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama
Islam, msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan
permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2.
Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan
permasalahan “naik banding” perkara perdata Di tingkat provinsi
E.
Peradilan Militer
Peradilan
yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh
anggota militer. Terdiri dari:
1.
Pengadilan Militer
Menyelesaikan
permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat kapten ke
Bawah
2.
Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan
permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke Bawah. Juga bisa
untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari tingkat di bawahnya
3.
Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan
permasalahan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang masih tidak puas dengan
hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer tinggi. Juga memutuskan
perselisihan tentang wewenang mengadili antar pengadilan militer yang
berlainan.
F.
Peradilan Pajak.
Peradilan
yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para
wajib pajak
G.
Komisi Yudisial
Lembaga
khusus yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon
hakim Agung.
Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum
di Indonesia
a.
Kepolisian
Tugas
utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai
aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik.
Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak
kejahatan.
Hasil
pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut
dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
B. Kejaksaan
Merupakan
aparat Negara yang bertugas:
1.
Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di
sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa
dirugikan
2.
Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
Aparat
kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah
lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke
pengadilan untuk disidangkan.
C.
Kehakiman
Tugas
utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata.
Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala
pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di
tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika
MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi, maka MK merupakan lembaga peradilan
khusus karena tugasnya:
-
Terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas,
-
Sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
-
Pembubaran partai politik
-
Memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak
mengurusi masalah pidana.
d.
KPK
Lembaga
baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari
praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah
menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat
Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada
presiden.
Sumber: http://kewarganegaraan1.wordpress.com/2009/11/21/memahami-hukum-dan-peradilan-nasional/#more-10
MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Pemahaman rakyat – Penduduk – Warga
negara
Penduduk merupakan salah satu syarat pokok bagi
terbentuknya negara. Secara lengkap syarat terbentuk negara meliputi:
1. Ada
wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintah
yang berdaulat
4. Pengakuan
negara lain
Beberapa pengertian mengenai…
1.
Rakyat : semua orang
yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang
tunduk pada kekuasaan negara itu
2. Penduduk : mereka yang bertempat tinggal
atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Biasanya penduduk
adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara
tertentu.
3. Warga
negara : adalah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara
tersebut.
Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur
dalam UUD 45 (amandemen)
-
pasal
26 (definisi warga negara0
-
pasal
27 ( kedudukan warga negara )
-
pasal
28 (hak-hak warga negara)
Mempunyai kejelasan status warga negara bagi
seseorang sangat penting agar:
1. Agar
hak-haknya dilindungi oleh negara
2. Hidupnya
menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman, dll
Asas-Asas Kewarganegaraan
Untuk
menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami:
1.
Ius Soli (disebut asas kelahiran)
Asas
ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana
dilahirkan
Dianut
oleh inggris, Mesir, Amerika dll
2.
Ius Sanguinis (asas keturunan)
Asas
ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari
orangtua yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3.
Naturalisasi (pewarganegaraan)
Orang
dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah
hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2
kemungkinan bagi seseorang yaitu:
1.
Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2.
Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)
Dalam
menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel
aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel
aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui
kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada
dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus
melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan
dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya
mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
A. hak
opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif)
B. hak
repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam
stelsel pasif)
Dalam
perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:
1. UU
no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
2.
KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3. UU
no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)
4. UU
no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5. UU
no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)
Menurut
UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia
dalam menentukan kewarganegaraan adalah: 1. asas ius soli
2. Asas
ius sanguinis
3. Asas
kewarganegaraan tunggal
4. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak sampai usia 18 thn)
Keunggulan
UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya:
A.
tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis: kewarganegaraan ganda terbatas
sampai 18 th)
B.
adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)
C.
mengakui asas persamaan dalam hukum
D.
non diskriminasi (mis: dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik
Indonesia/SBKRI)
Bagaimana
Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui
proses naturalisasi. Ada 2 cara:
1. Naturalisasi
biasa
Mengajukan
permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri
setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan
ini ditulis dalam bahasa
Indonesia.
Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2. Naturalisasi
istimewa
Diberikan
kepada orang asing yang berjasa kepada negara.
Mengapa
seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena:
A.
kawin dengan laki-laki asing
B.
menjadi tentara luar negeri
C.
diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing
D.
mempunyai paspor dari negara asing