Kamis, 09 Mei 2013

Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia


 
A. EKSISTANSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Undang-Unadang No. 2 Tahun 1989 (UU No. 2/1989) tentang sistem pendidikan nasioanal. Pasal 39 ayat (2), mengamanatkan bahwa isi kurikulum setiap jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan (pendidikan kewiraan). Setelah orde baru tumbang UU No. 2/1989 diganti dengan UU No. 20/2003. Pasal 37 ayat (2) menyebutkan: kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan pendidikan bahasa.

Pendidikan kewiraan dianggap tidak relevan di masa reformasi sebab [ICCE UIN Jakarta (2003)].

1. Pola pembelajaran yang indoktrinatif dan monolitik.

2. Materi ajarnya yang sarat dengan kepentingan ideology rezim (orde baru)

3. Mengabaikan dimensi afektif dan psikomotor.

Pendidikan kewarganegaraan di era reformasi di yakini dapat menghilangkan masalah social (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Muhamadiyah). Masalah tersebut adalah.

1. Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat.

2. Memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas.

3. Kemorosotan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat.

4. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.

5. Memudarnya nilai-nilai kejujuran.

6. Praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

7. Kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi.

8. Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan.


B. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Civic education diartikan sebagai pendidikan kewargaan dan pendidikan kewarganegaraan. Sumantri (2001) setelah membandingkan pendapat Mahony dan Jack Allen memberikan batasan civics education. Civic education ditandai dengan cirri-ciri:

1. Civic education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.

2. Civic education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku lebih baik dalam masyarakat demokratis.

3. Civic education menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat objektif untuk hidup bernegara.

C. LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Landasan pendidikn kewarganegaraan meliputi landasan filosofis, landasan teoritis, landasan histori, landasan sosiologi, dan landasan yuridis.

1.      Landasan filosofis

Membangun semangat kebangsaan kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan disegala aspek bukan suatu hal yang mudah dan instan. Untuk itu diperlukan pendidikan kewarganegaraan.

2.      Landasan teoritis

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air

3.      Landasan historis

Melihat penglaman bangsa Indonesia dalam mempetahankan keutuhan dan kemerdekaan NKRI maka perlu adanya pendidikan karakter bangsa, moralitas bangsa dalam kehidupan demokrasi yang seimbang dalam tanggung jawabnya dalam pembelaan Negara demi terjaga dan terwujudnya intregasi bangsa.

4.      Landasan sosiologis

Keanekaragaman yang ada pada Bangsa Indonesia harus harus di arahkan dan dibina dalam meningkatkan kesadaran bersama dalam kehidupan kesatuan bangsa Indonesia.

5.      Landasan yuridis.

Pasal 27 ayat(3) amandemen menyebutkan; setiap warga Negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara, pasal 30 ayat(1); tiap-tiap waga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara.

Pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

D. LINGKUP MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pokok bahasan:

Keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006 cakupan materi kewarganegaraan meliputi:

1. Filsafat pancasila

2. Identitas nasional

3. Politik dan strategi

4. Demokrasi Indonesia

5. HAM dan rule of law

6. Hak dan kewajiban warga Negara

7. Geopolitik Indonesia

8. Geostrategic Indonesia

Sumber: arifmetal18.blogspot.com/2009/04/mata-kuliah-kewarganegaraan.html

 

MENGANALISIS BUDAYA POLITIK IINDONESIA

 
Pengertian Budaya
 

Merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang dibuat untuk menyempurnakan hidupnya. Budaya ini muncul secara alamiah sejalan dengan proses perkembangan manusia itu sendiri. Budaya ini muncul di segala bidang kehidupan manusia.

Dalam perkembangannya, budaya tiap manusia tidak sama. Kenapa hal ini bisa berbeda? Ada 2 faktor yang membedakannya yaitu:

-          Faktor lingkungan

-          Kondisi geografis

 Pengertian Politik

Pengertian umumnya yaitu suatu proses pengambilan keputusan dalam sebuah kelompok. Dimaksud kelompok Di sini bisa pemerintahan, dunia pendidikan, institusi keagamaan dll. Pengertian khusus: seni mengatur negara. Contoh-contoh tindakan politik misalnya:

Eksekutif         : penyusunan RAPBN

Legislatif         : pembuatan RUU

Yudikatif        : pembubaran parpol oleh MA

 Budaya Politik

Adalah pola-pola sikap atau perilaku serta keyakinan-keyakinan yang dipraktekkan sebuah masyarakat karena system politik tertentu yang mereka anut. Tipe budaya politik yang berkembang di Indonesia

a. Sikap politik radikal

Dimaksud dengan budaya ini adalah kebiasaan menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan, bahkan bila perlu dengan pendekatan militer. Sikap ini muncul dari adanya rasa tidak puas dengan keadaan sekarang dan ingin mengubahnya sampai ke akar-akarnya.

Propaganda atau pengerahan massa selalu menjadi cara yang efektif mencapai tujuan. Permasalahan banyak dipicu oleh perasaan superioritas agama, suku atau budaya tertentu, dll.

Contoh: banyaknya pemberontakan DI/TII, PKI dll

 

b. Sikap politik moderat

Budaya ini cenderung bersikap lunak dan kooperatif. Pada dasarnya tetap menginginkan perubahan hanya caranya lebih moderat dan menyelesaikan permasalahan dengan diskusi dan menghargai pendapat atau pandangan pihak lain. Karena sikapnya yang cenderung kompromistis ini sering dipandang lemah atau tidak tegas berpegang pada suatu prinsip.

Contoh ini: masa pembentukan dasar negara dalam Piagam Jakarta (ada kompromi antara gol islam dengan nasionalis untuk menghilangkan bunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya dari bunyi sila I)

 

c. Sikap politik liberal

Sikap politik ini sangat menjunjung tinggi kebebasan individu dalam semua aspek kehidupan serta memberi keleluasaan kepada rakyat untuk memperoleh hak-hak mereka. Peran negara dalam mengatur kehidupan rakyat hanya terbatas pada konstitusi tertulis maupun tidak tertulis.

Contoh: pelaksanaan politik di masa demokrasi liberal

 

d. Sikap politik status quo

Sikap politik ini jelas tidak menghendaki adanya perubahan situasi dan kondisi yang ada demi mempertahankan rezim yang ada. Sikap ini dapat dipandang sebagai penghambat kemajuan dan biasanya terkait dengan rezim yang otoriter. Contoh: masa demokrasi terpimpin dan orde baru

 

 

Sosialisasi Budaya Politik

Budaya politik merupakan hasil dari budaya manusia, yang tercipta dalam kurun waktu tertentu karena imajinasi atau ide atas budaya politik ideal tertentu. Budaya kita adalah Pancasila. Sebagai ekspresi kebudayaan, budaya politik dapat berubah sewaktu-waktu.

Siapa yang bertugas menjalankan fungsi sosialisasi budaya politik? Ada 5 agen yang berfungsi mensosialisasikan budaya politik:

1. Keluarga

2. Lingkungan

3. Sekolah

4. Media massa

5. Partai politik

Tujuan dari sosialisasi politik adalah mengenalkan kepada masyarakat budaya politik Pancasila sebagai budaya yang ideal bagi masyarakat agar dipahami dan kemudian diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.


 

BUDAYA DEMOKRASI

 

Budaya Demokrasi

Asal kata dari Yunani: Demos rakyat, Cratein pemerintah, Demokrasi pemerintahan rakyat kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Pertama kali dilaksanakan di Polis Athena masa pemerintahan Solon

 

Model Pelaksanaan Demokrasi

      Demokrasi Langsung:

-          Rakyat langsung memilih calon pemimpin

-           Ideal dilaksanakan di wilayah dengan penduduk terbatas

Contoh: pemilihan RT, Ketua kelas dll

      Demokrasi Tidak langsung

-          Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di parlemen,wakil inilah yang nanti atas nama rakyat memilih pemimpin

-          Dilaksanakan karena pertambahan penduduk yang pesat, dan urusan masyarakat yang makin komplek

Contoh: pemilu zaman Orde Baru

 

CIRI-CIRI SUATU NEGARA DEMOKRASI

1.      Adanya pengakuan HAM

         Pengakuan ini ditunjukkan dalam konstitusi negara. Adanya lembaga penyalur aspirasi rakyat. Lembaga ini disebut “Parlemen”, di Indonesia namanya DPR.  Adanya pertisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan. Partisipasi terlihat dalam pelaksanaan pemilu yang diadakan. Semakin banyak partisipasi dalam pemilu maka demokrasi dianggap berhasil

 

MACAM-MACAM DEMOKRASI

Demokrasi Liberal
Demokrasi Komunis
Demokrasi Pancasila
Pengakuan HAM mutlak, pelaksanaan mutlak
Pengakuan HAM mutlak, pelaksanaan terhambat
Pengakuan HAM mutlak, pelaksanaan disesuaikan dengan masyarakat
Kebebasan penuh dalam segala hal
Terkungkung
Bebas terbatas (bebas bertanggung jawab)
Individualis
Kolektivitas
Kebersamaan
Keputusan dengan voting
Ditentukan penguasa
Musyawarah mufakat
Dalam perekonomian berlaku persaingan bebas
Semua sektor produksi dikuasai negara
Perekonomian sistem kekeluargaan
Pemilu multi partai
Monopartai
Multi partai

 

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

1.      Demokrasi Pancasila (1945 – 1949)

-          Era perjuangan menegakkan kemerdekaan

-          Demokrasi terlihat dari munculnya parpol-parpol

-      Sistem pemerintahan yang dipakai presidensial (Agustus – Nov 45) dan parlementer (Nov 45 – Agust 49)

2. Demokrasi Liberal (1949 – 1959)

- Masa 1949 – 1950

- Bentuk negara RIS, tuntutan kembali ke kesatuan

- Lembaga legislatif senat dan DPR

Sistem pemerintahan parlementer

-          Masa 1950 – 1959

 Kondisi negara labil karena sering terjadi pergantian kabinet

 Kehidupan demokrasi terlihat dengan keberhasilan pemilu I (1955)

 Penerapan demokrasi liberal dengan Sistem pemerintahan parlementer

3. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)

  -  Politik luar negeri condong ke Blok timur/komunis

  -  Konfrontasi Indonesia – Malaysia

  -  Sistem pemerintahan yang dianut adalah terpimpin dengan kekuasaan Soekarno yang sangat besar

4. Demokrasi Pancasila (1966 – skr)

Masa 1966 – 1998 (dikenal dengan Orde Baru)

-          Penyederhanaan parpol yang hanya 3 saja

-          Penerapan asas demokrasi dengan musyawarah mufakat

-          Sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial

Masa 1999 – skr (masa Reformasi)

-          Demokrasi terlihat dengan model pemilu multi partai

-          Adanya tekad untuk lebih mengedepankan pengakuan HAM

Kebebasan lebih nyata bagi rakyat mengeluarkan pendapat

Sumber:  http://kewarganegaraan2.wordpress.com/2008/03/15/budaya-demokrasi/#more-3

 

 

 

MEMAHAMI HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

 Norma

Norma adalah aturan yang dibuat untuk bertindak dan berperilaku dalam masyarakat.

Ada macam-macam norma dalam masyarakat:

1.      Norma Agama

Petunjuk hidup yang bersumber pada Tuhan, conth: sembayang, tidak berjudi dll

Pelanggaran terhadap norma ini mendapat sangsi berupa dosa

2.      Norma kesusilaan

Pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani nmanusia tentang baik- buruknya suatu perbuatan. Pelanggaran terhadap norma ini mendapat sangsai pengucilan

3.      Norma kesopanan

Pedoman hidup yang muncul dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat

Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat sangsi berupa pengucilan

4.      Norma Hukum

Pedoman hidup yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelanggaran terhadap norma ini mendapatkan sangsi berupa hukuman badan/penjara. Yang membedakan norma hukum dibanding norma yang lain adalah sangsi norma hukum lebih tegas dan sifatnya yang segera.

 Hukum dibuat dengan tujuan:

1. Menjaga ketertiban, keamanan dalam masyarakat

2. Menegakkan keadilan, dll

Hukum sebagai alat dalam menegakkan keadilan ternyata dalam pelaksanaannya perlu diperjuangkan. Kapan hukum tertulis pertama kali ada?

1. Pada masa pra sejarah hukum tertulis tertua diperkenalkan oleh raja Hammurabi dari

Mesopotamia 2100 SM.

2. Di masa sejarah hukum diperkenalkan oleh kaisar Romawi Justinianus (527-265 M).

Peninggalannya sekarang mnjadi acuan dalam pembuatan hukum modern.

 

Di Indonesia mengenal hukum tertulis dan tidak tertulis yang keduanya berlaku dan diakui keberadaannya di Indonesia. Adapun beda hukum tertulis dan tidak tertulis adalah:

No
Hukum tertulis
Hukum tidak tertulis
1
Ditulis, jadi hitam di atas puti
Dihapal oleh masyarakat
2
Sifatnya kaku, tegas
Luwes terkesan tidak tegas
3
Lebih menjamin kepastian hukum
Kurang menjamin kepastian hukum
4
Sangsi pasti karena jelas tertulis
Tidak pasti sehingga mengundang perdebatan
5
Cont: UUD, UU, Perda
Cont: norma, adat istiadat, kebiasaan

 

Penggolongan Hukum.

Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:

A. Hukum Publik

Yaitu aturan yang:    mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum public mencakup:

1. Hukum Tata Negara

Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)

2. Hukum Tata Usaha Negara

Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya

3. Hukum Pidana

Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP (kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material

4. Hukum Acara

Aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.

B. Hukum Privat

Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi

Meliputi:

1. Hukum Perdata

Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis; perceraian

2. Hukum dagang

Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan

3. Hukum adat

Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat

Hukum dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?

a. Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU tersebut

b. Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkannya untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di Indonesia.

Setelah batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.

Sistem Peradilan Nasional

Di Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Lembaga peradilan di Indonesia meliputi:

A. Peradilan tingkat Pusat

Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:

1. Mahkamah Agung.

Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:

-          Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi

-          Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi

2. Mahkamah Konstitusi

Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45

B. Peradilan Umum

1. Pengadilan negeri (PN)

Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan, diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”

2. Pengadilan Tinggi (PT)

Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).

Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”

3. Mahkamah Agung (MA)

Menyelesaikan prmasalahn hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu:

@ Peninjauan Kembali (PK)

Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.

@ Grasi

Apabila terpidana mengaku bersalah, minta mpun pada presiden selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap

C. Peradilan Tata Usaha Negara

Pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha Negara.  Meliputi

1. Pengadilan Tata Usaha Negara

Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota

2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara tata usaha negara Di tingkat provinsi

D. Peradilan Agama

Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama Islam, msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)

Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota

2. Pengadilan Tinggi Agama

Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara perdata Di tingkat provinsi

E. Peradilan Militer

Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri dari:

1. Pengadilan Militer

Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat kapten ke

Bawah

2. Pengadilan Militer Tinggi

Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari tingkat di bawahnya

3. Pengadilan Militer Utama

Menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang masih tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar pengadilan militer yang berlainan.

F. Peradilan Pajak.

Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak

G. Komisi Yudisial

Lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.

 

Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

a. Kepolisian

Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.

Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.

Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.

B. Kejaksaan

Merupakan aparat Negara yang bertugas:

1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.

Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan

2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

C. Kehakiman

Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.

Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.

Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi, maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya:

-          Terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas,

-          Sengketa kewenangan antar lembaga Negara,

-          Pembubaran partai politik

-          Memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.

d. KPK

Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.


 

MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Pemahaman rakyat – Penduduk – Warga negara

Penduduk merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara. Secara lengkap syarat terbentuk negara meliputi:

1. Ada wilayah

2. Penduduk

3. Pemerintah yang berdaulat

4. Pengakuan negara lain

Beberapa pengertian mengenai…

1. Rakyat                     : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu

2. Penduduk                : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu.

3. Warga negara          : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut.

Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)

-          pasal 26 (definisi warga negara0

-          pasal 27 ( kedudukan warga negara )

-          pasal 28 (hak-hak warga negara)

Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting agar:

1. Agar hak-haknya dilindungi oleh negara

2. Hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman, dll

Asas-Asas Kewarganegaraan

Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami:

1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)

Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan

Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll

2. Ius Sanguinis (asas keturunan)

Asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.

3. Naturalisasi (pewarganegaraan)

Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu:

1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)

2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)

Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.

A. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

B. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:

1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)

2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)

3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)

4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)

5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)

Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah:   1. asas ius soli

2. Asas ius sanguinis

3. Asas kewarganegaraan tunggal

4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak sampai usia 18 thn)

Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya:

A. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis: kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)

B. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)

C. mengakui asas persamaan dalam hukum

D. non diskriminasi (mis: dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)

Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara:

1. Naturalisasi biasa

Mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa

Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.

2. Naturalisasi istimewa

Diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.

Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena:

A. kawin dengan laki-laki asing

B. menjadi tentara luar negeri

C. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing

D. mempunyai paspor dari negara asing