MANAJEMEN
AKTIVVA DAN PASIVA BANK
A.
Manajemen Sumber Dana
Pengertian
sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat
perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat
atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya
biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan
secara tepat.
Secara garis besar
sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu
sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga
lainnya
1.
Jenis Sumber Dana
a)
Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana
yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1.
Setoran modal dari pemegang saham yaitu
merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru.
Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank
berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian
digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk
menarik minat masyarakat.
2.
Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang
setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk
cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi
timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian
untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3.
Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba
tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal
yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik
dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar
negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
b)
Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat,
baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.
Simpanan giro adalah suatu istilah perbankan
untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek.
Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya
di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke
banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima,
langsung ke akun mereka.
2.
Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan
masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga
dalam jangka pendek.
B.
MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA
Dana
yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk
itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan
pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan
diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi
pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak
baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam
perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan
alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan
tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam
cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan
yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Jenis-Jenis
Cadangan Bank:
a) Cadangan
Primer (Primary Reserve)
Primary
reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang
muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary
reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva,
berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer
merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana
mereka.
b) Cadangan Sekunder
Cadangan
sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya
kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan
sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam
uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah
beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder
tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana
yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan
sifat-sifat yang tetap curre
c) Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan
yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli
produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10
tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika
seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
d) Investasi Jangka Panjang
Di
bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering
diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus
Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu
penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk
mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di
Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan
untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil
investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi
nilai investasi.
JASA-JASA BANK
Jasa
bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada
umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah] Untuk ini, bank menyediakan uang tunai,
tabungan, dan kartu kredit] Ini adalah peran bank yang paling penting dalam
kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini,
maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua,
dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang
membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi
suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di
saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat
dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Dibawah
ini macam-macam jasa yang diberikan oleh bank, diantaranya:
1. Inkaso
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat
Yang Digunakan Dalam Inkaso
1.
Cek
2.
Bilyet Giro
3.
Wesel
4.
Kuitansi
5.
Surat Aksep
6.
Deviden
7.
Kupon
a. Warkat
Inkaso
Warkat
inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan
dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat
berharga.
Warkat
inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan
dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen
– dokumen penting.
b. Jenis
Inkaso
Inkaso
Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri
untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso
masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan
dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. Transfer
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
a. Transfer
Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar
b. Transfer
Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary
3. Safe
Deposit Box
Layanan
Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat
berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam
ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa
aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir,
terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam
menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
a. Kegunaan
Safe Deposit Box
Untuk
menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
Untuk
menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
Barang-barang
Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1.
Narkotik dan sejenisnya
2.
Bahan yang mudah meledak
b. Keuntungan
Safe Deposit Box
1. Bagi
Bank :
-
Biaya sewa
-
Uang jaminan yang mengendap
-
Pelayanan nasabah
-
2. Bagi Nasabah
-
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang
disimpan
-
Keamanan barang terjamin
4. Letter
of Credit
Letter
of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual –
beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
a. Jenis
dan Manfaat Letter of Credit
Isi
dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.
Ruang Lingkup Transaksi
LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
LC
Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.
Saat Penyelesaian
Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
Revocable
LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
Irrevocable
LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
Transferable
LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable
LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.
Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
Restricted/Straight
LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar –
benar percaya pada reputasi beneficiary.
Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat
yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit
kepada nasabahnya antara lain adalah:
Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. Traveller
Cheque
Travellers
cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
a. Keuntungan
Travellers cheque :
1.
Memberikan kemudahan berbelanja
2.
Mengurngi resiko kehilangan uang
3.
Memberikan rasa percaya diri
Jasa
– jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan
dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun
tidak langsung.
sumber :
http://sumberdanabank.blogspot.com/
http://adnanand.blogspot.com/2013/04/manajemen-sumber-dana.html
http://nanienuneno.blogspot.com/2011/05/jasa-jasa-perbankan.html