A.
PENGERTIAN
BANK DAN KLASIFIKASI BANK
1.1 Pengertian Bank
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan,bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini,
bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat
mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
1.2 Klasifikasi Bank
Bank
diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi
fungsinya,
2. Segi
kepemilikannya,
3. Segi
status,
4. Segi
penentuan harganya.
1.
Berdasarkan
segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
a.
Bank
umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.
BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Berdasarkan
segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
a.
Bank
Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik
pusat maupun daerah;
b.
Bank swasta nasional: bank yang seba-gian
besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
c.
Bank
koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
perusahaan berbadan hukum koperasi;
d.
Bank
asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik
swasta maupun pemerintah asing.
e.
Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki
swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta Indonesia.
3.
Berdasarkan
segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
a.
Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi
luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
b.
Bank
nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri
atau berkaitan dengan valas.
4.
Berdasarkan
segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
a.
Bank
konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat
bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
b.
Bank
syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga
tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
B.
SIFAT
INDUSTRI PERBANKAN
Sebagai
salah satu sub-sistem industri jasa keuangan, Bank disebut sbg jantung atau
moto
penggerak
roda perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini
adalah
indikator
perekonomian Negara yang sedang sakit. Industri perbankan adalah industri yang
sangat
bertumpu
kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya
bagi
Bank.
Begitu masyarakat tidak percaya pada Bank, bank akan menghadapi “rush” dan
akhirnya
gulung
tikar. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan
sebagai akibat
krisis
kepercayaan (Lash, 1987:8). Karena dua sifat khusus tersebut, industri
perbankan merupakan
industi
yang sangat diatur oleh pemerintah. Revisi serta ekonomi dan fungsi perbankan
dalam
perekonomian
Negara serta kepercayaan masyarakat yang harus di jaga.
Dua
sifat khusus industri perbankan:
1.
Sebagai
salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau
motor
penggerak
roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat
perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan
terjadi indikator perekonomian negara yang bersangkutan sedang sakit.
2.
Industri perbankan adalah suatu industri yang
sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah
kepercayaan yang segala-galanya bagi bank. Pada dua sifat khusus industri
perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak
diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat
hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam
perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.
C.
FUNGSI
DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa
sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal
dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha
simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang
bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa
Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh
bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar
beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya
adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana
yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian
kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank
dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan
berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata,
kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Peran Bank
Dalam menjalankan
kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset
(asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana
atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan
pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka
waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank
berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada
unit defisit (borrower).
2. Transaksi
(transaction)
Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam
ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi
keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan,
depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan
sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus dapat
menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi
(efficiency)
Peranan bank sebagai
broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya.
Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling
membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information)
antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi
penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank
dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya
ekonomi.
D.
PERANAN
BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Bank
Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1.
Bank
Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk
mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini
mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi.
2.
Bank Indonesia memiliki peran vital dalam
menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi.
3.
Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
4.
Melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan
sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan.
5.
Bank
Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan
berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal,
fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas
temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
E.
DEREGULASI
PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi
ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih
stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan
Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru
sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga
diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Hingga pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu
lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya
PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah
bank akan tahu persis rapor banknya.
F.
NERACA
BANK
Neraca
adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam
suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per
tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan
adalah posisi harta, utang dan modal.
G.
LAPORAN
RUGI LABA BANK
Laporan
Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan
keuangan
suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan
unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba
(atau rugi) bersih.
Berdasarkan
Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank
diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba /
rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut
Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan
keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai
aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi
(Income Statement ) mencerminkan hasil – hasil yang dicapai dalam suatu periode
tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
a.
Untuk
Menghitung laba rugi perusahaan adalah:
Laba bersih = laba
kotor-beban usaha
Beban usaha dalam
perusahaan dagang ada dua kelompok.
Beban penjualan ialah
biaya yang langsung dengan penjualan.
Beban
administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan.
b.
Untuk
menghitung laba kotor adalah:
Laba kotor =
penjualan bersih-harga pokok penjualan
Sedangkan untuk menghitung
penjualan bersih adalah :
Penjualan bersih =
penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.
H.
LAPORAN
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Pengertian
Aktiva Produktif.
Kualitas
aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya
kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga)
berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva
produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan
datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang
(kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak
secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang
dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.
Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh
atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil
transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam
aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik
langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian
dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat
diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi
alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah
aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.
I.
LAPORAN
KOMITMEN DAN KONTIGENSI
Pengertian
dan Klasifikasi Komitmen
Komitmen
adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan
secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang
disepakati bersama terpenuhi.
Jenis
Komitmen ada 2 :
1.
Komitmen
Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah
atau pihak lain.
2.
Komitmen
tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
Pengertian Kontigensi
Kontinjensi atau
lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan
transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari .
kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban
bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah
suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan
diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan
dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang
akan datang.
Isi Laporan
Kontigensi dapat berupa:
Tagihan kontingensi
1. Garansi yang
diterima
2. Pendapatan bunga
dalam penyelesaian
3. Revocable L/C yang
masih berjalan dalam rangka impor dan ekspor.
4. transaksi valuta
asing
Dan semua jenis
transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib
dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang dapat
berupa tagihan maupun kewajiban.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank